Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Oleh Admin
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2018 tentang Tugas dan Fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep mempunyai tugas “Membantu Bupati dalam penyelenggaraan kewenangan bidang pekerjaan umum bina marga”. Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep mempunyai fungsi :
- Penyusunan dan pengkoordinasian program kerja pelaksanaan tugas pekerjaan umum bina marga
- Perumusan kebijakan teknis operasional pembangunan dan pengelolaan umum bina marga
- Pelaksanaan pembinaan dan petunjuk teknis Teknik yang mencakup perencanaan dan pemeliharaan laboratorium serta legger jalan
- Pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan
- Pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan
- Pelaksanaan dan pengelolaan alat berat, Asphalt Mixing Plant (AMP) dan pembangunan bina marga kecamatan
- Pelaksanaan tugas dekonsentrasi (tugas pembantuan) yang diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah di bidang pembangunan bina marga sesuai tugas dan fungsinya
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.