Struktur Organisasi

Oleh Admin


Susunan organisasi Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep menurut Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2018 terdiri atas :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
    • Sub Bagian Umum, Kearsipan dan Kepegawaian; dan
    • Sub Bagian Program, Perencanaan dan Keuangan.
  3. Bidang Teknik, membawahi :
    • Seksi Perencanaan dan Pengendalian;
    • Seksi Bina Jalan dan Jembatan; dan
    • Seksi Legger dan laboratorium
  4. Bidang Pembangunan dan Peningkatan, membawahi :
    • Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan;
    • Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jembatan; dan
    • Seksi Tatalaksana Pembangunan dan Peningkatan.
  5. Bidang Pemeliharaan, membawahi:
    • Seksi Pemeliharaan Jalan;
    • Seksi Pemeliharaan Jembatan;
    • Seksi Peralatan.
  6. Unit Pelaksana Teknis Daerah
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

DINAS PEKERJAAN UMUM BINAMARGA